Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 4093
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ سَهْمٍ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ قَالَ
نَزَلْتُ عَلَى أَبِي هَاشِمِ بْنِ عُتْبَةَ وَهُوَ طَعِينٌ فَأَتَاهُ مُعَاوِيَةُ يَعُودُهُ فَبَكَى أَبُو هَاشِمٍ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ مَا يُبْكِيكَ أَيْ خَالِ أَوَجَعٌ يُشْئِزُكَ أَمْ عَلَى الدُّنْيَا فَقَدْ ذَهَبَ صَفْوُهَا قَالَ عَلَى كُلٍّ لَا وَلَكِنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهِدَ إِلَيَّ عَهْدًا وَدِدْتُ أَنِّي كُنْتُ تَبِعْتُهُ قَالَ إِنَّكَ لَعَلَّكَ تُدْرِكُ أَمْوَالًا تُقْسَمُ بَيْنَ أَقْوَامٍ وَإِنَّمَا يَكْفِيكَ مِنْ ذَلِكَ خَادِمٌ وَمَرْكَبٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَدْرَكْتُ فَجَمَعْتُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah] telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Samurah bin Sahm] seorang laki-laki dari kaumnya, dia berkata, "Saya pernah menginap di rumah Abu Hasyim bin 'Utbah ketika ia sedang sakit, lalu Mu'awiyah juga datang menjenguknya. Lantas Abu Hasyim menangis, maka Mu'awiyah pun bertanya, "Wahai paman, apa yang membuatmu menangis? Apakah kamu merasakan sakit ataukah karena urusan dunia yang telah pergi kesuciannya?" [Abu Hasyim] menjawab, "Bukan karena dua-duanya, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberiku amanah, andai saja dulu saya dapat melaksanakannya. Beliau pernah bersabda: "Sesungguhnya kamu akan memiliki harta yang akan kamu berikan kepada orang-orang. Meski demikian, cukuplah bagimu seorang pembantu dan kendaraan di jalan Allah." Setelah itu, akupun mendapatkannya dan berhasil mengumpulkannya."